Dinas Kebudayaan Propinsi Sumatera Barat memang serius terhadap program WBTbI, hal ini dibuktikan dengan sudah dimulainya pencatatan WBTb untuk tahun 2023. Kegiatan ini diawali dengan mengadakan Pendataan, Pencatatan Karya Budaya/Warisan Budaya Takbenda tahun 2023 di Kawana Hotel Kota Padang oleh Dinas Kebudayaan Propinsi Sumatera Barat, pada tanggal 22-23 Maret 2022 kemaren.
Pada acara tersebut peserta dari masing-masing kabupaten/kota dituntut untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pencatatan karya budaya dari daerahnya. Baik itu berupa foto, video, narasi, bahkan kajian akademis tentang karya budayapun harus ada. Dari Kabupaten Lima Puluh Kota sendiri mengusulkan 5 karya budaya, yaitu Tari Batobo, Talempong Gandang Oguang, Anyaman Tarak Kubang, Randang Daun Palangai dan Debus Taeh Bukik.
Karya budaya tersebut berpotensi untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Namun belum semua data pendukung dari karya budaya lengkap sepenuhnya. Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedang berupaya untuk melengkapi data-data tersebut. Semoga di tahun 2023 nanti semua karya budaya yang diisulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota ditetapkan lagi menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, seperti pada tahun 2021 yang sudah mengantongi satu sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk Tenun Kubang. (By RB/Disdikbud)
Feedback