Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan.
Uraian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
	- membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
- mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
- mendistribusikan  dan  memberi  petunjuk pelaksanaan  tugas  kepada  para Kepala Sub Bagian, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan  produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
- memantau, mengendalikan,  mengevaluasi,  dan menilai  pelaksanaan  tugas bawahan;
- mewakili Kepala Dinas dalam hal Kepala Dinas berhalangan untuk  melakukan koordinasi ekstern yang berkaitan dengan tugas-tugas dinas;
- mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
- mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah  dinas baik yang masuk maupun keluar;
- mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Dinas;
- mengatur   pelaksanaan   layanan   di   bidang kesekretariatan   kepada   unit organisasi  di lingkup Dinas;
- menyusun dan menelaah peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan Dinas;
- memantau kegiatan bawahan lingkup kesekretariatan;
- mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
- mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
- mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariatan sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;
- melaksanakan koordinasi dalam menunjuk pemimpin kegiatan;
- melaksanakan pengusulan/penunjukan bendahara dan pembantu bendahara;
- melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada Bendahara;
- mengelola perencanaan dan program Dinas;
- mengelola   dan   mengkoordinasikan   penyusunan rencana   anggaran   dan pelaksanaan anggaran lingkup Dinas;
- mengoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup Dinas;
- memantau, mengoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya