DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sekretariat

Admin
Senin, 06 Maret 2023
76 Dibaca

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan.

Uraian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
  2. mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
  4. mendistribusikan  dan  memberi  petunjuk pelaksanaan  tugas  kepada  para Kepala Sub Bagian, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan  produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
  6. memantau, mengendalikan,  mengevaluasi,  dan menilai  pelaksanaan  tugas bawahan;
  7. mewakili Kepala Dinas dalam hal Kepala Dinas berhalangan untuk  melakukan koordinasi ekstern yang berkaitan dengan tugas-tugas dinas;
  8. mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
  9. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah  dinas baik yang masuk maupun keluar;
  10. mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Dinas;
  11. mengatur   pelaksanaan   layanan   di   bidang kesekretariatan   kepada   unit organisasi  di lingkup Dinas;
  12. menyusun dan menelaah peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan Dinas;
  13. memantau kegiatan bawahan lingkup kesekretariatan;
  14. mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
  15. mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
  16. mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  17. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  18. mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;
  19. melaksanakan koordinasi dalam menunjuk pemimpin kegiatan;
  20. melaksanakan pengusulan/penunjukan bendahara dan pembantu bendahara;
  21. melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada Bendahara;
  22. mengelola perencanaan dan program Dinas;
  23. mengelola   dan   mengkoordinasikan   penyusunan rencana   anggaran   dan pelaksanaan anggaran lingkup Dinas;
  24. mengoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup Dinas;
  25. memantau, mengoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas; dan
  26. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya

Berita terbaru
Rabu, 30 Oktober 2024 13 Dibaca
Senin, 14 Oktober 2024 52 Dibaca
`

Feedback