Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian.
Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
- melaksanakan urusan ketatausahaan,
- melaksanakan urusan kerumahtanggaan,
- melaksanakan urusan organisasi,
- melaksanakan urusan ketatalaksanaan;
- menyusun bahan rancangan peraturan perundangundangan;
- memfasilitasi bantuan hukum;
- mengelola kepegawaian di bidang pengelolaan bidang Pembinaan PAUD & PNF, Pembinaan DIKDAS, Pembinaan SMP, Kebudayaan dan Pembinaan Ketenagaan; dan
- mengoordinasikan dan penyusunan bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang Pembinaan PAUD & PNF, Pembinaan DIKDAS, Pembinaan SMP, Kebudayaan dan Pembinaan Ketenagaan.
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.