Seksi PTK SMP mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pembinaan, penghargaan dan perlindungan ketenagaan pendidikan sekolah menengah pertama serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian tugas seksi PTK SMP sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas PTK SMP;
- menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi PTK SMP sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SMP;
- menyusun bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SMP;
- menyusun bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SMP;
- menyusun bahan pemantauan pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SMP;
- menyusun bahan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SMP;
- menyusun laporan pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SMP; dan membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi PTK SMP;
- menyusun laporan tahunan kegiatan Seksi PTK SMP;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya;
- menyusun bahan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SMP;
- menyusun laporan pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SMP;
- membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi PTK SMP;
- menyusun laporan tahunan kegiatan seksi PTK SMP;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.