Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi keuangan dan barang milik daerah.
Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Keuangan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
- membantu Sekretaris, dalam melaksanakan tugas dalam urusan administrasi keuangan;
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan dan BMD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengusulkan nama calon bendahara di lingkup Dinas;
- membina dan mengawasi bendahara di lingkup Dinas;
- mengoordinasikan pelaksanaan penerimaan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP- UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU), Surat Perintah Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa;
- melaksanakan verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkup Dinas;
- melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan Dinas dan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Keuangan dan BMD sesuai ketentuan yang berlaku;
- mengoordinasikan pertambahan, penyusutan dan penghapusan Barang Milik Daerah di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.