DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub-Substansi Keuangan

Admin
Senin, 06 Maret 2023
141 Dibaca

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi keuangan dan barang milik daerah.

Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Keuangan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. membantu Sekretaris, dalam melaksanakan tugas dalam urusan administrasi keuangan;
  2. menyusun   rencana   dan   program   kerja   Sub Bagian Keuangan dan BMD   sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengusulkan nama calon bendahara di lingkup Dinas;
  4. membina dan mengawasi bendahara di lingkup Dinas;
  5. mengoordinasikan pelaksanaan penerimaan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan   Dinas sesuai   dengan   ketentuan   yang berlaku;
  6. meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP- UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU), Surat Perintah Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa;
  7. melaksanakan verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkup Dinas;
  8. melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan Dinas dan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  9. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
  10. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Keuangan dan BMD sesuai ketentuan yang berlaku;
  11. mengoordinasikan pertambahan, penyusutan dan penghapusan Barang Milik Daerah di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
`

Feedback