DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub-Substansi Keuangan

Admin
Senin, 06 Maret 2023
339 Dibaca

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi keuangan dan barang milik daerah.

Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Keuangan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. membantu Sekretaris, dalam melaksanakan tugas dalam urusan administrasi keuangan;
  2. menyusun   rencana   dan   program   kerja   Sub Bagian Keuangan dan BMD   sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengusulkan nama calon bendahara di lingkup Dinas;
  4. membina dan mengawasi bendahara di lingkup Dinas;
  5. mengoordinasikan pelaksanaan penerimaan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan   Dinas sesuai   dengan   ketentuan   yang berlaku;
  6. meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP- UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU), Surat Perintah Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa;
  7. melaksanakan verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkup Dinas;
  8. melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan Dinas dan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  9. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
  10. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Keuangan dan BMD sesuai ketentuan yang berlaku;
  11. mengoordinasikan pertambahan, penyusutan dan penghapusan Barang Milik Daerah di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
Senin, 02 Desember 2024 91 Dibaca
Senin, 02 Desember 2024 53 Dibaca
Senin, 25 November 2024 85 Dibaca
Sabtu, 23 November 2024 109 Dibaca
`

Feedback