DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter

Admin
Rabu, 24 Juli 2024
718 Dibaca

Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peserta didik dan pembangunan karakter serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah bidang pembinaan pendidikan dasar.

Uraian tugas seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  1. membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
  2. menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan telaah peraturan perundang-undangan urusan bidang Pembinaan DIKDAS di Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
  4. menyusun dan menghimpun perencanaan dan program kerja pada seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
  5. membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
  6. menyusun laporan tahunan kegiatan seksi kurikulum & penilaian;
  7. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

Berita terbaru
Jumat, 11 April 2025 208 Dibaca
Senin, 02 Desember 2024 176 Dibaca
Senin, 02 Desember 2024 119 Dibaca
Senin, 25 November 2024 177 Dibaca
Sabtu, 23 November 2024 230 Dibaca
`

Feedback