DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter

Admin
Rabu, 24 Juli 2024
50 Dibaca

Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peserta didik dan pembangunan karakter serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah bidang pembinaan pendidikan dasar.

Uraian tugas seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  1. membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
  2. menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan telaah peraturan perundang-undangan urusan bidang Pembinaan DIKDAS di Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
  4. menyusun dan menghimpun perencanaan dan program kerja pada seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
  5. membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
  6. menyusun laporan tahunan kegiatan seksi kurikulum & penilaian;
  7. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

`

Feedback