Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesenian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam bidang kebudayaan dalam urusan kesenian serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesenian sebagai mana di maksud adalah sebagai berikut :
- merumuskan dan menyusun kebijakan dibidang pembinaan kesenian;
- merumuskan dan menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan kesenian;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang pembinaan kesenian;
- menyusun program pembinaan tenaga kesenian;
- menyusun dan melaksanakan program event-event seni dan budaya;
- menyusun dan melaksanakan program festival budaya daerah;
- melaksanakan pendataan sanggar seni yang ada di daerah.
- menyusun profil seni budaya daerah;
- melaksanakan fasilitasi urusan pembinaan perfilman
- menyiapkan pelaksanaan program monitoring dan evaluasi pelaksanaan dibidang pembinaan kesenian;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan kesenian;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.