DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub-Substansi Kesenian

Admin
Rabu, 24 Juli 2024
35 Dibaca

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesenian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam bidang kebudayaan dalam urusan kesenian serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesenian sebagai mana di maksud adalah sebagai berikut :

  1. merumuskan dan menyusun kebijakan dibidang pembinaan kesenian;
  2. merumuskan dan menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan kesenian;
  3. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang pembinaan kesenian;
  4. menyusun program pembinaan tenaga kesenian;
  5. menyusun dan melaksanakan program event-event seni dan budaya;
  6. menyusun dan melaksanakan program festival budaya daerah;
  7. melaksanakan pendataan sanggar seni yang ada di daerah.
  8. menyusun profil seni budaya daerah;
  9. melaksanakan fasilitasi urusan pembinaan perfilman
  10. menyiapkan pelaksanaan program monitoring dan evaluasi pelaksanaan dibidang pembinaan kesenian;
  11. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan kesenian;
  12. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  13. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

`

Feedback