DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub-Substansi Kesenian

Admin
Rabu, 24 Juli 2024
147 Dibaca

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesenian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam bidang kebudayaan dalam urusan kesenian serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesenian sebagai mana di maksud adalah sebagai berikut :

  1. merumuskan dan menyusun kebijakan dibidang pembinaan kesenian;
  2. merumuskan dan menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan kesenian;
  3. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang pembinaan kesenian;
  4. menyusun program pembinaan tenaga kesenian;
  5. menyusun dan melaksanakan program event-event seni dan budaya;
  6. menyusun dan melaksanakan program festival budaya daerah;
  7. melaksanakan pendataan sanggar seni yang ada di daerah.
  8. menyusun profil seni budaya daerah;
  9. melaksanakan fasilitasi urusan pembinaan perfilman
  10. menyiapkan pelaksanaan program monitoring dan evaluasi pelaksanaan dibidang pembinaan kesenian;
  11. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan kesenian;
  12. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  13. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Berita terbaru
Selasa, 12 November 2024 14 Dibaca
Kamis, 07 November 2024 24 Dibaca
Kamis, 07 November 2024 40 Dibaca
Rabu, 30 Oktober 2024 25 Dibaca
`

Feedback