Seksi PTK SD mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan, penghargaan dan perlindungan ketenagaan pendidikan sekolah dasar serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian tugas seksi PTK SD sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas PTK SD;
- menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi PTK SD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SD;
- menyusun bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SD;
- menyusun bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SD;
- menyusun bahan pemantauan pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SD;
- menyusun bahan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SD;
- menyusun laporan pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SD;
- membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi PTK SD;
- menyusun laporan tahunan kegiatan seksi PTK SD;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya;
- menyusun bahan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SD;
- menyusun laporan pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SD;
- membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi PTK SD;
- menyusun laporan tahunan kegiatan seksi PTK SD;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.