DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Pendidikan Non Formal

Admin
Rabu, 14 Juni 2023
42 Dibaca

Seksi Pendidikan Non Formal mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kurikulum, penilaian dan peserta didik kegiatan pembinaan bidang pendidikan non formal.

Uraian tugas Seksi Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  1. membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas Pendidikan Non Formal;
  2. menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi Pendidikan Non Formal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan telaah peraturan perundang-undangan urusan bidang Pembinaan PAUD & PNF di Seksi Pendidikan Non Formal;
  4. menyusun dan menghimpun perencanaan dan program kerja pada seksi Pendidikan Non Formal sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
  5. merencanakan operasional kurikulum pendidikan masyarakat dan Paket A dan B kabupaten sesuai dengan perancanaan strategis tingkat provinsi dan nasional;
  6. melaksanakan pembinaan lembaga pendidikan masyarakat dan Paket A dan B;
  7. melaksanakan pendataan, pengolahan dan penyajian data Pendidikan masyarakat dalam pendidikan masyarakat dan Paket A dan B;
  8. mengembangkan kursus-kursus, keaksaraan fungsional dan program pendidikan masyarakat;
  9. melaksanakan koordinasi dan kerjasama pendidikan keaksaraan fungsional dan pendidikan masyarakat;
  10. menyelenggarakan evaluasi pembelajaran pada pendidikan masyarakat keaksaraan fungsional tingkat kabupaten;
  11. mengembangkan sarana dan prasarana keaksaraan fungsional dan pendidikan masyarakat;
  12. membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi Pendidikan Non Formal;
  13. menyusun laporan tahunan kegiatan seksi Pendidikan Non Formal;
  14. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

`

Feedback