Seksi Pendidikan Non Formal mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kurikulum, penilaian dan peserta didik kegiatan pembinaan bidang pendidikan non formal.
Uraian tugas Seksi Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas Pendidikan Non Formal;
- menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi Pendidikan Non Formal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyiapkan telaah peraturan perundang-undangan urusan bidang Pembinaan PAUD & PNF di Seksi Pendidikan Non Formal;
- menyusun dan menghimpun perencanaan dan program kerja pada seksi Pendidikan Non Formal sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
- merencanakan operasional kurikulum pendidikan masyarakat dan Paket A dan B kabupaten sesuai dengan perancanaan strategis tingkat provinsi dan nasional;
- melaksanakan pembinaan lembaga pendidikan masyarakat dan Paket A dan B;
- melaksanakan pendataan, pengolahan dan penyajian data Pendidikan masyarakat dalam pendidikan masyarakat dan Paket A dan B;
- mengembangkan kursus-kursus, keaksaraan fungsional dan program pendidikan masyarakat;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama pendidikan keaksaraan fungsional dan pendidikan masyarakat;
- menyelenggarakan evaluasi pembelajaran pada pendidikan masyarakat keaksaraan fungsional tingkat kabupaten;
- mengembangkan sarana dan prasarana keaksaraan fungsional dan pendidikan masyarakat;
- membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi Pendidikan Non Formal;
- menyusun laporan tahunan kegiatan seksi Pendidikan Non Formal;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.