Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Sejarah dan Nilai Tradisi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bidang Kebudayaan dalam urusan sejarah dan nilai tradisi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Sejarah dan Nilai Tradisi sebagai mana di maksud adalah sebagai berikut :
- membantu kepala bidang dalam melaksanakan tugas di seksi sejarah dan nilai tradisi;
- merumuskan dan menyusun rencana teknis program kerja seksi sejarah, tradisi;
- menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan di seksi sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
- menyiapkan bahan pembinaan dan pelestarian sejarah dan tradisi;
- menyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
- melaksanakan pembinaan dan pelestarian terhadap sejarah local, nilai-nilai tradisi dan budaya tak benda tak benda;
- melaksanakan lomba-lomba penulisan sejarah lokal daerah;
- melaksanakan event-event nilai tradisi dan budaya tak benda yang ada dalam rangka pembinaan dan pelestarian;
- melaksanakan pembinaan terhadap lembaga-lembaga adat dan komunitas lainnya.
- melaksanakan pendataan sejarah lokal, budaya tak benda, komunitas dan lembaga adat;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dibidang sejarah, tradisi, pendataan budaya tak benda dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dibidang sejarah, tradisi, pendataan budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.