Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pembinaan Ketenagaaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian tugas Bidang Pembinaan Ketenagaan sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- melaksanakan visi dan misi Dinas;
- merumuskan draf Rencana Strategis (RENSTRA) di Bidang Pembinaan Ketenagaan dan draf Rencana Kerja (RENJA) di Bidang Pembinaan Ketenagaan;
- menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ketenagaan PTK PAUD dan Non Formal, dan DIKDAS;
- menyusun bahan kebijakan di bidang pembinaan ketenagaan PTK PAUD dan Non Formal, dan DIKDAS;
- menyusun bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan PTK PAUD dan Non Formal, dan DIKDAS;
- menyusun bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PTK PAUD dan Non Formal, dan DIKDAS;
- menyusun bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten, antar kabupaten/kota dan provinsi; dan
- menyusun bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PTK PAUD dan Non Formal, dan DIKDAS;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.