DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Kurikulum, Penilaian Dan Peserta Didik PAUD

Admin
Rabu, 14 Juni 2023
36 Dibaca

Seksi Kurikulum, Penilaian dan Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kurikulum, penilaian dan peserta didik bidang pendidikan anak usia dini.

Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Kurikulum, Penilaian dan Peserta Didik sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  1. membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas kurikulum, Penilaian dan Peserta Didik;
  2. menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi Kurikulum, Penilaian dan Peserta Didik sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan telaah peraturan perundang-undangan urusan bidang Pembinaan PAUD & PNF di Seksi Kurikulum, Penilaian dan Peserta Didik;
  4. menyusun dan menghimpun perencanaan dan program kerja pada seksi kurikulum, peniliasi dan peserta didik sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
  5. menyusun bahan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi pembinaan dan pelaporan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  6. membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi kurikulum, penilian dan peserta didik;
  7. menyusun laporan tahunan kegiatan seksi kurikulum, penilaian dan peserta didik;
  8. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

`

Feedback