DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Kebudayaan

Admin
Rabu, 24 Juli 2024
129 Dibaca

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian tugas Bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  1. melaksanakan visi dan misi Dinas;
  2. merumuskan draf Rencana Strategis (RENSTRA) di Bidang Kebudayaan dan draf Rencana Kerja (RENJA) di Bidang Kebudayaan;
  3. merumuskan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan bidang kebudayaan yang meliputi cagar budaya dan sejarah, keseniaan dan tradisi dan tenaga kebudayaan;
  4. merumuskan pembinaan kebijakan teknis pengembangan bidang kebudayaan yang meliputi cagar budaya dan sejarah, keseniaan dan tradisi dan tenaga kebudayaan;
  5. mengumpulkan data keragaman budaya yang sesuai standard nasional meliputi data cagar budaya dan sejarah, keseniaan dan tradisi dan tenaga kebudayaan;
  6. menyelenggarakan pelayanan umum bidang kebudayaan dalam menunjang kependidikan;
  7. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan dan pelestarian kekayaan dan keragaman budaya;
  8. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Berita terbaru
`

Feedback