Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian tugas Bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- melaksanakan visi dan misi Dinas;
- merumuskan draf Rencana Strategis (RENSTRA) di Bidang Kebudayaan dan draf Rencana Kerja (RENJA) di Bidang Kebudayaan;
- merumuskan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan bidang kebudayaan yang meliputi cagar budaya dan sejarah, keseniaan dan tradisi dan tenaga kebudayaan;
- merumuskan pembinaan kebijakan teknis pengembangan bidang kebudayaan yang meliputi cagar budaya dan sejarah, keseniaan dan tradisi dan tenaga kebudayaan;
- mengumpulkan data keragaman budaya yang sesuai standard nasional meliputi data cagar budaya dan sejarah, keseniaan dan tradisi dan tenaga kebudayaan;
- menyelenggarakan pelayanan umum bidang kebudayaan dalam menunjang kependidikan;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan dan pelestarian kekayaan dan keragaman budaya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.