DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Jaga Warisan Leluhur, 4 Objek Sejarah di Limapuluh Kota Sah jadi Cagar Budaya

Admin
Selasa, 21 Juli 2026
28 Dibaca
...

​Limapuluh Kota – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga warisan sejarah daerah sekaligus mendorong potensi pariwisata berbasis budaya. Langkah nyata ini diwujudkan melalui Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2026 yang digelar pada 13–17 Juli 2026 di Hotel Shago Bungsu 2, Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau.

​Dalam sidang berturut-turut selama lima hari tersebut, empat objek bersejarah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota. Penetapan ini tidak hanya memperkuat posisi daerah dalam pelestarian nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam pengembangan destinasi wisata berbasis sejarah dan warisan leluhur di Sumatera Barat.

​Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Antoni, S.Pd., M.Pd.T., saat membuka sidang menyampaikan bahwa kekayaan sejarah yang melimpah merupakan aset besar yang harus dijaga serta dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, sudah saatnya Lima Puluh Kota mengukuhkan identitasnya sebagai Kabupaten Sejarah.

​”Daerah lain membangun identitas melalui wisata alam maupun kuliner. Lima Puluh Kota memiliki kekuatan yang sangat besar pada sektor sejarah dan kebudayaan. Inilah yang harus menjadi identitas daerah dan modal utama daya tarik wisata kita,” tegas Antoni.

​Dalam sidang tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya menetapkan empat objek yang dinilai memenuhi kriteria sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Keempat objek tersebut adalah Menhir Balai Adat Guguak, Menhir Balai Batu Koto Gadang beserta Struktur Balai Baru Koto Gadang, Menara Masjid Tuo Ampang Godang, dan Makam Haji Piobang.

​Seluruh objek tersebut telah melalui rangkaian proses ketat, mulai dari identifikasi, penelitian, verifikasi lapangan, hingga pembahasan mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri dari Apri Yulianto, S.Sos., Yulfian Azrial, S.E., Roby Satria, S.Hum., Eka Hanjaya, S.H., Usman, M.Pd., dan Nova, serta didampingi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat melalui Drs. Nurmatias dan Nedik Tri Nurcahyo, S.S., M.A.

enetapan empat objek baru ini semakin memperkaya daftar situs bersejarah di Kabupaten Lima Puluh Kota. Sebelumnya, sejumlah situs penting telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya, antara lain Kantor PDRI, Rumah Perundingan PDRI Padang Japang, Tugu PDRI Koto Tinggi, Rumah Tan Malaka, Menhir Belubus, Menhir Bawah Parit, Batu Talempong, Rumah Gadang Ukuran Cino, serta Masjid Tuo Ampang Godang.

​Keberadaan ragam situs, mulai dari era megalitikum, peradaban Minangkabau, masuknya Islam, hingga rekam jejak perjuangan kemerdekaan RI, menjadi modal kuat bagi Pemkab Lima Puluh Kota untuk mengintegrasikan pelestarian cagar budaya dengan sektor pariwisata.

​Pemerintah Daerah berharap penetapan ini bukan sekadar formalitas perlindungan hukum, melainkan langkah awal untuk membangun ekosistem pariwisata berbasis edukasi dan kebudayaan. Pengelolaan cagar budaya yang berkelanjutan diyakini dapat memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat lokal tanpa mengorbankan nilai-nilai kelestariannya.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan generasi muda menjadi kunci utama. Dengan komitmen bersama, penambahan cagar budaya baru di tahun 2026 ini diharapkan kian memperkokoh citra Lima Puluh Kota sebagai Kabupaten Sejarah sekaligus destinasi wisata sejarah unggulan di Sumatera Barat,” pungkas Antoni. (Bayu Denura)

Berita terkait
Senin, 02 Desember 2024 865 Dibaca
Senin, 02 Desember 2024 789 Dibaca
Senin, 25 November 2024 986 Dibaca
Sabtu, 23 November 2024 978 Dibaca
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter

Feedback