Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas.
Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perencanaan dan Pelaporan adalah sebagai berikut :
- membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyiapkan telaah peraturan perundang-undangan urusan kesekretariatan di bidang perencanaan dan pelaporan;
- menyusun dan menghimpun perencanaan dan program kerja bidang-bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
- melaksanakan koordinasi/konsultasi perencanaan dan pelaporan dinas dengan unit kerja lain yang terkait;
- mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan di bidang perencanaan dan pelaporan kepada unit organisasi dilingkup Dinas;
- mengoordinasikan penerapan standar pelayanan,standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- menyajikan data pelaksanaan kegiatan Dinas;
- mengoordinasikan penyusunan konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;\
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Perencanaa dan Pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku;
- mengoordinasikan penyusun laporan tahunan kegiatan Dinas;
- menyusun konsep pembuatan profil dinas;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.