DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub-Substansi Perencanaan dan Pelaporan

Admin
Senin, 06 Maret 2023
193 Dibaca

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas.

Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perencanaan dan Pelaporan adalah sebagai   berikut :

  1. membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  2. menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan telaah peraturan perundang-undangan urusan kesekretariatan di bidang perencanaan dan pelaporan;
  4. menyusun dan menghimpun perencanaan dan program kerja bidang-bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
  5. melaksanakan koordinasi/konsultasi perencanaan dan pelaporan dinas dengan unit kerja lain yang terkait;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan di bidang perencanaan dan pelaporan kepada unit organisasi dilingkup Dinas;
  7. mengoordinasikan   penerapan  standar pelayanan,standar operasional prosedur dan standar  pelayanan minimal bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. menyajikan data pelaksanaan kegiatan Dinas;
  9. mengoordinasikan penyusunan konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;\
  10. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Perencanaa dan Pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku;
  11. mengoordinasikan penyusun laporan tahunan kegiatan Dinas;
  12. menyusun konsep pembuatan profil dinas;
  13. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
Selasa, 12 November 2024 13 Dibaca
Kamis, 07 November 2024 24 Dibaca
Kamis, 07 November 2024 39 Dibaca
Rabu, 30 Oktober 2024 24 Dibaca
`

Feedback