DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub-Substansi Perencanaan dan Pelaporan

Admin
Senin, 06 Maret 2023
44 Dibaca

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas.

Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perencanaan dan Pelaporan adalah sebagai   berikut :

  1. membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  2. menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan telaah peraturan perundang-undangan urusan kesekretariatan di bidang perencanaan dan pelaporan;
  4. menyusun dan menghimpun perencanaan dan program kerja bidang-bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
  5. melaksanakan koordinasi/konsultasi perencanaan dan pelaporan dinas dengan unit kerja lain yang terkait;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan di bidang perencanaan dan pelaporan kepada unit organisasi dilingkup Dinas;
  7. mengoordinasikan   penerapan  standar pelayanan,standar operasional prosedur dan standar  pelayanan minimal bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. menyajikan data pelaksanaan kegiatan Dinas;
  9. mengoordinasikan penyusunan konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;\
  10. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Perencanaa dan Pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku;
  11. mengoordinasikan penyusun laporan tahunan kegiatan Dinas;
  12. menyusun konsep pembuatan profil dinas;
  13. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

`

Feedback