DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Kurikulum dan Penilaian Dikdas

Admin
Rabu, 24 Juli 2024
933 Dibaca

Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kurikulum, penilaian dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah di bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.

Uraian tugas seksi Kurikulum dan Penilaian sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  1. membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas Seksi Kurikulum dan Penilaian;
  2. menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi Kurikulum dan Penilaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. menyiapkan telaah peraturan perundang-undangan urusan bidang Pembinaan DIKDAS di Seksi Kurikulum dan Penilaian;
  4. menyusun dan menghimpun perencanaan dan program kerja pada Seksi Kurikulum dan Penilaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
  5. membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi kurikulum & penilaian;
  6. menyusun laporan tahunan kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian;
  7. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

Berita terbaru
Jumat, 11 April 2025 448 Dibaca
Senin, 02 Desember 2024 402 Dibaca
Senin, 02 Desember 2024 267 Dibaca
Senin, 25 November 2024 406 Dibaca
Sabtu, 23 November 2024 456 Dibaca
`

Feedback