Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kurikulum, penilaian dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah di bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.
Uraian tugas seksi Kurikulum dan Penilaian sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi Kurikulum dan Penilaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyiapkan telaah peraturan perundang-undangan urusan bidang Pembinaan DIKDAS di Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- menyusun dan menghimpun perencanaan dan program kerja pada Seksi Kurikulum dan Penilaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
- membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi kurikulum & penilaian;
- menyusun laporan tahunan kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.