DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub-Substansi Kelembagaan Sarana dan Prasarana PAUD

Admin
Rabu, 14 Juni 2023
35 Dibaca

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kelembagaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bidang kelembagaan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Kelembagaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  1. membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  2. menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  4. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan 
  5. menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  6. membuat laporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
  7. membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi
  8. menyusun laporan tahunan kegiatan seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana;
  9. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

`

Feedback