DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Pembinaan PAUD dan PNF

Admin
Rabu, 24 Juli 2024
607 Dibaca

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. 

Uraian tugas Bidang Pembinaan PAUD & PNF sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  1. melaksanakan visi dan misi Dinas;
  2. merumuskan draft Rencana Strategis (RENSTRA) di Bidang PAUD & PNF dan draf Rencana Kerja (RENJA) di Bidang PAUD & PNF;
  3. merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  4. merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  5. menyusun rencana kegiatan dan program kerja pada Pendidikan Masyarakat dan Paket A dan B;
  6. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Berita terbaru
Jumat, 11 April 2025 318 Dibaca
Senin, 02 Desember 2024 258 Dibaca
Senin, 02 Desember 2024 164 Dibaca
Senin, 25 November 2024 238 Dibaca
Sabtu, 23 November 2024 291 Dibaca
`

Feedback