Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian tugas Bidang Pembinaan PAUD & PNF sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- melaksanakan visi dan misi Dinas;
- merumuskan draft Rencana Strategis (RENSTRA) di Bidang PAUD & PNF dan draf Rencana Kerja (RENJA) di Bidang PAUD & PNF;
- merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- menyusun rencana kegiatan dan program kerja pada Pendidikan Masyarakat dan Paket A dan B;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.