DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub-Substansi PTK PAUD dan Pendidikan Non Formal

Admin
Rabu, 14 Juni 2023
44 Dibaca

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi PTK PAUD dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan, penghargaan dan perlindungan ketenagaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi PTK PAUD dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  1. membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas PTK PAUD dan Pendidikan Non Formal;
  2. menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi PTK PAUD dan Pendidikan Non Formal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  4. menyusun bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  5. menyusun bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  6. menyusun bahan pemantauan pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  7. menyusun bahan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  8. menyusun laporan pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi PTK PAUD dan Pendidikan Non Formal;
  9. menyusun laporan tahunan kegiatan seksi PTK PAUD dan Pendidikan Non Formal;
  10. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

`

Feedback