DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub-Substansi Cagar Budaya dan Permuseuman

Admin
Rabu, 24 Juli 2024
194 Dibaca

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bidang Kebudayaan dalam urusan cagar budaya dan permuseuman serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi cagar budaya dan permeseuman sebagaimana di maksud sebagai berikut :

  1. membantu kepala bidang dalam melaksankan tugas bagian cagar budaya dan permeseuman;
  2. menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja seksi cagar budaya dan permeseuman;
  3. menyusun dan menyiapkan kebijakan daerah tentang cagar budaya dan permeseuman;
  4. merumuskan dan menyusun rencana teknis pelaksanaan registrasi penetapan cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta pengelolaan permuseuman;
  5. melaksanakan pendataan terhadap benda-benda yang dianggap cagar budaya;
  6. melaksanakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
  7. melaksanakan program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
  8. menyiapkan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Daerah;
  9. melaksanakan pembinaan terhadap SDM pengelola cagar budaya dan pengelola meseum daerah.
  10. melaksanakan fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia;
  11. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dibidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya dan permeseuman;
  12. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dibidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya;
  13. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  14. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Berita terbaru
Selasa, 12 November 2024 13 Dibaca
Kamis, 07 November 2024 24 Dibaca
Kamis, 07 November 2024 39 Dibaca
Rabu, 30 Oktober 2024 24 Dibaca
`

Feedback