Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bidang Kebudayaan dalam urusan cagar budaya dan permuseuman serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi cagar budaya dan permeseuman sebagaimana di maksud sebagai berikut :
- membantu kepala bidang dalam melaksankan tugas bagian cagar budaya dan permeseuman;
- menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja seksi cagar budaya dan permeseuman;
- menyusun dan menyiapkan kebijakan daerah tentang cagar budaya dan permeseuman;
- merumuskan dan menyusun rencana teknis pelaksanaan registrasi penetapan cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta pengelolaan permuseuman;
- melaksanakan pendataan terhadap benda-benda yang dianggap cagar budaya;
- melaksanakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
- melaksanakan program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
- menyiapkan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Daerah;
- melaksanakan pembinaan terhadap SDM pengelola cagar budaya dan pengelola meseum daerah.
- melaksanakan fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dibidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya dan permeseuman;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dibidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.