DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub-Substansi Cagar Budaya dan Permuseuman

Admin
Rabu, 24 Juli 2024
35 Dibaca

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bidang Kebudayaan dalam urusan cagar budaya dan permuseuman serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi cagar budaya dan permeseuman sebagaimana di maksud sebagai berikut :

  1. membantu kepala bidang dalam melaksankan tugas bagian cagar budaya dan permeseuman;
  2. menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja seksi cagar budaya dan permeseuman;
  3. menyusun dan menyiapkan kebijakan daerah tentang cagar budaya dan permeseuman;
  4. merumuskan dan menyusun rencana teknis pelaksanaan registrasi penetapan cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta pengelolaan permuseuman;
  5. melaksanakan pendataan terhadap benda-benda yang dianggap cagar budaya;
  6. melaksanakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
  7. melaksanakan program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
  8. menyiapkan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Daerah;
  9. melaksanakan pembinaan terhadap SDM pengelola cagar budaya dan pengelola meseum daerah.
  10. melaksanakan fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia;
  11. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dibidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya dan permeseuman;
  12. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dibidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya;
  13. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  14. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

`

Feedback