DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub-Substansi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dikdas

Admin
Kamis, 25 Juli 2024
43 Dibaca

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kelembagaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kelembagaan, sarana dan prasarana tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah bidang pembinaan pendidikan dasar.

Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kelembagaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  1. membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  2. menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan DIKDAS;  
  4. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan DIKDAS; dan  
  5. menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan DIKDAS;  
  6. membuat laporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan DIKDAS.  
  7. membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana:
  8. menyusun laporan tahunan kegiatan seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana;
  9. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

`

Feedback