DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub-Substansi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dikdas

Admin
Kamis, 25 Juli 2024
348 Dibaca

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kelembagaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kelembagaan, sarana dan prasarana tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah bidang pembinaan pendidikan dasar.

Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kelembagaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  1. membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  2. menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan DIKDAS;  
  4. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan DIKDAS; dan  
  5. menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan DIKDAS;  
  6. membuat laporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan DIKDAS.  
  7. membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana:
  8. menyusun laporan tahunan kegiatan seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana;
  9. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

Berita terbaru
Senin, 02 Desember 2024 91 Dibaca
Senin, 02 Desember 2024 54 Dibaca
Senin, 25 November 2024 85 Dibaca
Sabtu, 23 November 2024 109 Dibaca
`

Feedback