Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kelembagaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kelembagaan, sarana dan prasarana tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah bidang pembinaan pendidikan dasar.
Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kelembagaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan DIKDAS;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan DIKDAS; dan
- menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan DIKDAS;
- membuat laporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan DIKDAS.
- membuat konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana:
- menyusun laporan tahunan kegiatan seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.