DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bimtek Kurikulum Merdeka dan Penilaian SKP Tahun 2021 di Kecamatan kapur IX

Admin
Rabu, 23 Februari 2022
334 Dibaca
...

Dalam proses memutakhirkan SKP, maka digelar sosialisasi untuk SKP tahun 2021 dan Kurikulum Merdeka Belajar. Yang mana kali ini giliran Kecamatan Kapur IX. Acara dibuka oleh Kadis Disdikbud, di dampingi Camat Kapur IX Arizal, S.Pd, Kabid GTK Afri Efendi, S.Pd, Kowil Kapur IX Ali Jasmi, S.Pd dan Narasumber SKP tahun 2021 Mukhlis Winnanda, S.Kom. Berdasarakan keluarnya peraturan baru Permenpan No. 8 Tahun 2021, yang menandakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk guru harus menyesuaikan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang disusun sesuai peraturan terbaru tersebut. Peraturan Permenpan No 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil tersebut, telah sah dan berlaku terhitung mulai 1 Juli 2021.

Sasaran kinerja pegawai (SKP) sendiri merupakan komponen penting sebagai bahan penilaian kinerja guru. Selain itu, SKP juga menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan, maupun kenaikan pangkat.

Dalam penyusunan SKP diharuskan kejelasan tentang uraian kegiatannya, untuk bisa diukur secara kuantitas, relevan dengan tugas dan wewenang yang bersangkutan. Selain itu bisa dicapai, serta memiliki target waktu yang jelas. Proses penyusunan SKP diperlukan perhatian yang extra terhadap perjanjian kinerja, perencanaan strategis lembaga pemerintah, uraian jabatan, organisasi dan tata kerja, serta SKP atasan langsung.

Penyusunan SKP disusun secara berjenjang. Dimulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), hingga ke Jabatan Fungsional (JF).

Untuk SKP eselon I, harus  mencerminkan kegiatan yang mengacu pada rensta dan rencana kerja tahunan (RKT) yang dijabarkan sesuai tugas dan tanggung jawab eselon I.

Sedangkan SKP eselon II, mengacu pada SKP eselon I dan rencana kerja tahunan (RKT) dijabarkan sesuai tugas dan tanggung jawab eselon II. Dan begitu seterusnya hingga SKP jabatan fungsional. (By. RB/ Disdikbud)

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback