DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Pembekalan PPPK Tahap II tahun 2022

Admin
Senin, 13 Juni 2022
771 Dibaca
...

Pembekalan Guru PPPK Tahap II, Jumat 10 Juni 2022. Pembekalan dilaksanakan bertujuan untuk pemahaman PPPK mengenai peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, Membentuk ASN yang Profesional dalam melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat, Memberikan pengenalan lingkungan, tugas pokok dan fungsi yang mereka emban, serta menciptakan ASN yang mempunyai pengetahuan, disiplin, loyalitas, tanggung jawab yang baik.

Dasar dari kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494). Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 385 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2021. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Formasi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan keputusan MENPAN-RB RI nomor 385 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun anggaran 2021 dengan jumlah PPPK tenaga guru sebanyak 453 formasi, PPPK tenaga non guru (kesehatan) sebanyak 14 formasi.

Seleksi penerimaan PPPK sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana seleksi pengadaan PPPK guru mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan oleh Kemendikbud Ristek dengan metode asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).

Setelah kita lakukan pemberkasan dan usul permintaan Nomor Induk PPPK ke BKN Regional XII Pekanbaru, Alhamdulillah, semuanya dapat kita tuntaskan dan untuk PPPK tahap I sebanyak 266 orang sudah kita serahkan surat keputusan pengangkatannya pada tanggal 11 mei 2022 yang lalu. Kemudian berdasarkan surat BKN Kantor Regional XII Nomor: 1188/MP.01.02/PE/KR.XII/2022 dan Nomor: 1220.5/MP.01.02/PE/KR.XII/2022 tanggal 20 April 2022 perihal Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK maka ditetapkan Nomor Induk PPPK Tahap II terhitung mulai tanggal (TMT) 01 Maret 2022. Untuk pembiayaan pemerintah daerah tidak ada membebankan / memungut biaya untuk proses pengangkatan PPPK, seluruh biaya untuk pengurusan sampai dengan  penerbitan SK PPPK sudah dianggarkan dalam DPA-BKPSDM Kabupaten Lima Puluh Kota, kecuali untuk pengurusan administrasi lainnya seperti pengurusan surat kesehatan, bebas narkoba, SKCK dari Kepolisian dan foto copy berkas merupakan tanggung jawab masing-masing yang bersangkutan. (By RB/ Disdikbud)

 

 

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback