Kamis, 8 Agustus 2024
Hotel Shago Bungsu I, Tanjung Pati dipilih menjadi tempat kegiatan dari Kominfo Kabupaten Lima Puluh Kota. Kali ini membahas tentang Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Lima Puluh Kota, dalam hal ini diwakili oleh Asisten Adminstrasi Umum Sekretaris Daerah. "Pada dasarnya Kabupaten Lima Puluh Kota mendapat peringkat 14 untuk informasi publik dengan kesimpulan cukup. Tahun sebelumnya Lima Puluh Kota mendapat peringkat 5 besar dengan kesimpulan informatif pada informasi publik, untuk itu Bupati Lima Puluh Kota berpesan dengan adanya kegiatan Uji Kompetensi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 ini dapat mendongkrak peringkat yang sebelumnya dari cukup menjadi informatif dalam pemberian informasi publik". Ujar Asisten III, yang mewakili Bupati Lima Puluh Kota.
Narasumber, Tanti Endang Lestari, S.IP, M.Si selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat. Dalam penyampaian materinya disebutkan bahwa Nagari VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota pernah mendapatkan penghargaan Nagari Informatif dalam menyampaikan Informasi Publik. Dalam penyampaian narasumber Tanti langsung kepada materi pokok yakni tentang PPID. Pada dasarnya Pemohon Informasi Publik yang terdiri dari : Perorangan, Kelompok Orang, maupun Badan Hukum memiliki persyaratan untuk memohonkan informasi. Persyaratan umumnya yakni Identitas Diri berupa KTP. Dalam pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional, dalam rangka mengingatkan kualitas pelayanan publik secara nasional setiap penyelenggara wajib menugaskan pelaksana yang kompeten serta dapat mengelola panduan dari masyarakat sebagai pengguna layanan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik dan penyelengara wajib menerima panduan dari maupun dan jenis apapun serta menjamin bahwa pengaduan dari manapun dan jenis apapun serta menjamin bahwa pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. By RB
Feedback